Pentingnya Biro Iklan (Advertising Agency ) Dalam Larangan Mudik di Masa Pandemi Covid 19.
Biro iklan (advertising agency) diartikan sebagai suatu organisasi usaha yang memiliki keahlian untuk merancang, mengkoordinasi, mengelola, dan atau memajukan merek, pesan, dan atau komunikasi pemasaran untuk dan atas nama pengiklan dengan memperoleh imbalan atas layanannya tersebut. Penggunaan iklan sebagai alat promosi yang utama bagi pemerintah saat ini untuk menghimbau masyarakat terhadap pentingnya larangan mudik dimassa pandemic covid 19. Menurut Situmorang, J. R. (2008) Dengan menjangkau masyarakat seluas-luasnya, segala jenis iklan dilakukan mulai dari tayangan iklan di televise, Koran, radio,sosial media. Iklan dianggap saat ini sebagai media yang paling ampuh untuk mengingatkan masyarakat terkaitnya adanya larangan mudik dimasa pandemic covid 19 ini.
MENGAPA HARUS BIRO IKLAN?
Menurut Kotler (2000 : 578) ada 3 tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan melalui iklannya:
1. Iklan informatif (informative advertising). Misalnya, pemerintah awalnya menginformasikan kepada masyarakat bahwa telah menetapkan Sosial Distacing Agar terhindar dari virus dan tetap menjaga kebersihan.
2. Iklan persuasif (persuasive advertising). Sebagai contoh, Pemerintah telah mengajak masyarakat untuk beraktifitas dirumah saja maka itu lebih baik dari pada harus keluar rumah.
3. Iklan mengingatkan (reminder advertising). Iklan Atau spanduk pemberithuan Larangan mudik dimaksudkan untuk mencegah penularan covid 19.
Sampai saat ini iklan sebagai alat informasi atau pemberitahuan utama masih belum terkalahkan. Pemerintah yakin bahwa menerapkan himbauan di iklanlah masyarakat melihat dan mendengar larangan mudik pada masa pandemi covid 19 ini. Media begitu menjadi favorite bagi produsen untuk memasang iklan adalah televisi dan sosial media. Tujuan utamanya adalah untuk menjangkau masyarakat dari area geografis yang luas.
Referances : Kotler, Philip. 2000. Marketing Management, The Millennium Edition. Prentice Hall, New Jersey. Situmorang, J. R. (2008). Mengapa Harus Iklan?. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(2).
Biro iklan (advertising agency) diartikan sebagai suatu organisasi usaha yang memiliki keahlian untuk merancang, mengkoordinasi, mengelola, dan atau memajukan merek, pesan, dan atau komunikasi pemasaran untuk dan atas nama pengiklan dengan memperoleh imbalan atas layanannya tersebut. Penggunaan iklan sebagai alat promosi yang utama bagi pemerintah saat ini untuk menghimbau masyarakat terhadap pentingnya larangan mudik dimassa pandemic covid 19. Menurut Situmorang, J. R. (2008) Dengan menjangkau masyarakat seluas-luasnya, segala jenis iklan dilakukan mulai dari tayangan iklan di televise, Koran, radio,sosial media. Iklan dianggap saat ini sebagai media yang paling ampuh untuk mengingatkan masyarakat terkaitnya adanya larangan mudik dimasa pandemic covid 19 ini.
MENGAPA HARUS BIRO IKLAN?
Menurut Kotler (2000 : 578) ada 3 tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan melalui iklannya:
1. Iklan informatif (informative advertising). Misalnya, pemerintah awalnya menginformasikan kepada masyarakat bahwa telah menetapkan Sosial Distacing Agar terhindar dari virus dan tetap menjaga kebersihan.
2. Iklan persuasif (persuasive advertising). Sebagai contoh, Pemerintah telah mengajak masyarakat untuk beraktifitas dirumah saja maka itu lebih baik dari pada harus keluar rumah.
3. Iklan mengingatkan (reminder advertising). Iklan Atau spanduk pemberithuan Larangan mudik dimaksudkan untuk mencegah penularan covid 19.
Sampai saat ini iklan sebagai alat informasi atau pemberitahuan utama masih belum terkalahkan. Pemerintah yakin bahwa menerapkan himbauan di iklanlah masyarakat melihat dan mendengar larangan mudik pada masa pandemi covid 19 ini. Media begitu menjadi favorite bagi produsen untuk memasang iklan adalah televisi dan sosial media. Tujuan utamanya adalah untuk menjangkau masyarakat dari area geografis yang luas.
Referances : Kotler, Philip. 2000. Marketing Management, The Millennium Edition. Prentice Hall, New Jersey. Situmorang, J. R. (2008). Mengapa Harus Iklan?. Jurnal Administrasi Bisnis, 4(2).
Comments
Post a Comment